Wakil Ketua DPR Skakmat Jokowi Soal UU KPK

3 days ago 2
Joko Widodo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan setuju yang diungkapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama atau UU Nomor 30 Tahun 2002 menuai sorotan dari para legislator di Senayan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat usulan resmi di DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya.

Ia memastikan setiap pembahasan perubahan undang-undang harus melalui mekanisme legislasi yang jelas dan sesuai tata tertib.

Menurutnya, undang-undang yang telah berlaku saat ini tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,” tegas Cucun di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam sistem legislasi nasional, setiap perubahan terhadap undang-undang harus melalui tahapan formal, mulai dari pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan bersama pemerintah, hingga persetujuan dalam rapat paripurna. Tanpa mekanisme tersebut, terangnya, tidak ada pembahasan yang dapat dilakukan.

Cucun menambahkan, DPR akan selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak.

Namun, ia mengingatkan setiap usulan tetap harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada usulan dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, tentu ada mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Perubahan regulasi, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi hukum maupun dampak kelembagaan.

Dengan demikian, Cucun memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan ataupun agenda resmi terkait pengembalian UU KPK ke versi lama di lingkungan DPR RI.

“Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Selaras dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan inisiatif DPR, meski Jokowi tidak menandatanganinya.

Dalam proses pembahasannya saat itu, Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan bahwa secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru tersebut, meski tidak ikut menandatangani.

"Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |