Tilang Elektronik Kian Diperluas, Pelanggar Lalu Lintas Kini Dapat Notifikasi via WhatsApp

2 days ago 8
Tilang Elektronik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia terus mengembangkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan meminimalkan pelanggaran di jalan raya. Kebijakan ini kini diberlakukan secara nasional, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sistem ETLE memungkinkan pelanggaran lalu lintas terekam secara otomatis melalui kamera pengawas dan perangkat petugas. Setelah itu, pelanggar akan menerima pemberitahuan pelanggaran melalui pesan WhatsApp, surat elektronik, atau media digital lainnya.

Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara online melalui situs resmi https://etle-pmj.id/ atau langsung di kantor Subdirektorat Penegakan Hukum. Jika dalam waktu tiga hari sejak batas konfirmasi belum ada tindak lanjut, STNK kendaraan dapat diblokir, dan denda harus dibayarkan maksimal dalam 15 hari.

Sistem Pengawasan ETLE: Statis dan Mobile

ETLE bekerja melalui dua mekanisme pemantauan: sistem statis menggunakan kamera tetap di titik rawan pelanggaran dan sistem mobile menggunakan perangkat di kendaraan petugas atau smartphone dengan IMEI resmi.

Kamera ETLE dapat merekam berbagai informasi penting, termasuk pelat nomor, wajah pengendara, hingga jenis kendaraan yang digunakan.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terdapat 10 kategori pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang elektronik, antara lain:
• Melanggar rambu atau marka jalan: denda maksimal Rp500.000
• Berkendara sambil menggunakan ponsel: hingga Rp750.000
• Melawan arus: maksimal Rp500.000
• Tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman: masing-masing maksimal Rp250.000
• Pelanggaran aturan ganjil-genap, kecepatan, dan masa berlaku STNK: hingga Rp500.000
• Membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor: maksimal Rp250.000

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |