Tiga Saksi Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto, Siapa Saja?

1 day ago 8
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025).

Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembuktian dakwaan.

"Agenda untuk pembuktian dari JPU," tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Jaksa KPK, Takdir Suhan, menyebutkan bahwa tiga saksi yang hadir dalam persidangan adalah tokoh-tokoh yang pernah menjabat di lembaga pemilu nasional, yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tengah menjalani proses hukum karena didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Harun Masiku, buron KPK sejak 2020.

Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa telah menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan uang sebesar Rp600 juta.

Uang tersebut diduga diberikan untuk melancarkan langkah Harun Masiku agar dapat menjadi anggota DPR RI dari PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada periode 2019–2024.

Dalam surat dakwaan, Hasto diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |