
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Tiga hakim ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka suap. Hal itu menuai sorotan.
Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). Mereka dinilai mestinya dihukum mati.
“Andai hukuman mati diberlakukan mereka ini harusnya dihukum mati,” kata kader Partai Kebangkitan Bangsa, Umar Hasibuan dikutip dari unggahannya di X, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, para hakim tersebut tidak mau tahu jabatannya adalah salah satu asmaul husna.
“Mereka ini memang gak mau tahu kalau jabatan/pekerjaan mereka “HAKIM” adalah salah satu asmaul husna,” ujarnya.
Alih-alih jadi pengadil sebgaimana asmaul husna. Ketiga halim itu malah jadi koruptor.
“Pekerjaan pengadil kasus malah jadi koruptor kakap. Mereka cocok disebut apa ges?” ucapnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Abdul Qohar kepada jurnalis.
Ia mengatakan ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap tersebut, kata dia, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: