
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menuai banyak sorotan. Sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie, angkat bicara.
Ia mengingatkan pentingnya sikap taat konstitusi, khususnya bagi pejabat publik.
“Pejabat publik yang ketika dilantik sudah bersumpah untuk selalu tunduk dan taat pada UUD 1945,” kata Jimly di X @JimlyAs (3/7/2025).
Dikatakan Jimly, putusan pengadilan, termasuk MK, wajib dihormati, meskipun hasilnya tidak memuaskan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kita harus membiasakan diri untuk hormat pada putusan pengadilan, meskipun tidak suka atau tidak memuaskan kepentingan pribadi dan kelompok,” tandasnya.
Prof Jimly menegaskan, ketaatan pada konstitusi adalah fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Pemilu Nasional meliputi Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal mencakup Pilkada Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD.
Alasan Hukum MK
- Pemilih jenuh akibat kurangnya waktu meneliti banyak kotak suara (5 kotak), sehingga potensi kesalahan meningkat.
- Penyelenggara terbebani dengan jadwal pilkada yang sangat dekat, menyebabkan kualitas pelaksanaan menurun.
- Parpol terkonsentrasi pragmatisme karena terlalu sibuk mempersiapkan banyak kontestasi dalam waktu singkat.
- Masa jabatan kepala daerah/DPRD tak bisa diperpanjang otomatis, sehingga diperlukan skema transisi (penjabat sementara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, penundaan Pilkada dapat dilakukan secara konstitusional, karena UUD 1945 tidak memasukkan Pilkada dalam rezim Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Menurutnya, apa yang dimaksud dengan Pemilihan Umum, jenisnya dan jangka waktu pelaksanaanya diatur dengan jelas dalam Pasal 22E.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: