Tidak Semua ASN Dapat THR, Ini Golongan yang Tidak Menerima Menurut PP 9 2026

2 hours ago 1
ASN/PNS (Foto: Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Meski berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata tidak semua ASN menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan itu merupakan dasar penyaluran THR bagi ASN untuk 2026. Selain menjelaskan hak ASN, juga mengatur siapa saja golongan ASN yang tak termasuk penerima.

Secara umum, penerima THR meliputi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Lalu, siapa saja golongan ASN yang tak berhak atas THR 2026?

Pertama, pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, prajurit TNI yang juga sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ketiga, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, ada juga pegawai yang tidak mendapatkan THR karena sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah.

Hal tersebut berlaku apabila gaji pegawai tersebut dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Komonen THR

Bagi aparatur negara yang memenuhi syarat menerima THR, pemerintah telah menetapkan sejumlah komponen penghasilan yang menjadi bagian dari pembayaran tunjangan tersebut.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Penerima komponen tersebut tidak hanya PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara. Hingga pempinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik.

Read Entire Article
Relationship |