THR Pekerja Swasta Wajib Dibayar H-14 Lebaran, DPR Tebar Ancaman ke Perusahaan Nakal

3 days ago 2
Ilustrasi Uang Tunai

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

Jika Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan sekitar 13–14 Maret 2026. Pembayaran harus dilakukan sekaligus dan tidak boleh dicicil.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujarnya.

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Ia juga menegaskan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian yang telah memenuhi masa kerja minimum sesuai regulasi.

Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi, antara lain:

  • Denda administratif sebesar 5% dari total kewajiban THR jika terlambat membayar.
  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat.

Meski dikenakan sanksi, perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |