Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
FAJAR.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja sehingga wajib menjadi objek pajak.
"Sesuai peraturan," kata Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Kajian Usulan Bebas Pajak THR Masih Berjalan
Meski demikian, sejumlah kalangan buruh mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak agar pekerja bisa menerima tunjangan tersebut secara penuh menjelang hari raya. Menanggapi hal ini, Yassierli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan final karena masih melakukan kajian mendalam.
"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak atas THR tidak dapat diputuskan secara sepihak karena berkaitan dengan sistem perpajakan nasional yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Perhitungan Pajak THR Mengacu pada PP 58/2023
Perhitungan pemotongan pajak atas THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21. Tarif pajak terbagi menjadi tiga kategori yakni TER A, TER B, dan TER C yang didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung penghasilan bulanan pekerja. Karena THR dihitung sebagai tambahan penghasilan, maka nominal yang diterima karyawan swasta dapat dikenakan pemotongan pajak sesuai kategori tarif masing-masing.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454056/original/015229200_1766547906-Depositphotos_782894422_XL.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5078834/original/053198600_1736145412-Snapinsta.app_472764086_594485743344386_219401360653937722_n_1080.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328749/original/063853200_1756266193-Depositphotos_557968310_XL.jpg)
