Soal Pemutaran Musik dan Royalti, Ini Undang-Undang dan Regulasi yang Mengatur

18 hours ago 5
Ilustrasi alat musik. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemutaran musik dan royalti sepertinya menjadi perbincangan hangat di masyarakat saat ini.

Mengingat Pemerintah DJKI mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan regulasi soal royalti ini.

DJKI memastikan skema pembayaran royalti ini tidak memberatkan seluruh pelaku usaha secara merata. Khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dimana, dalam hal ini Pemerintah memberikan opsi keringanan atau pembebasan tarif royalti berdasarkan luas ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik dalam kegiatan harian.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan penjelasan.

Agung Damar Sasongko selalu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebut bentuk pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Kewajiban ini tentunya berlaku tanpa pengecualian, termasuk juga didalamnya bagi yang sudah berlangganan layanan streaming musik digital, seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, maupun platform lainnya.

Dimana, pihak yang berlangganan streaming bukanlah dasar yang sah untuk memperdengarkan musik secara terbuka kepada publik dalam konteks komersial.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung Damar Sasongko dalam keterangan resminya.

Untuk regulasi dan mekanisme pembayaran royalti ini sudah diatur langsung dalam Undang-Undang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |