Selamatkan Guru Honorer agar Tetap Mengabdi, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah

7 hours ago 3
Guru honorer saat memperjuangkan nasibnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, GRESIK -- Masa pengabdian tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan berakhir pada Desember 2025,

Hal itu juga berlaku bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik. Sesuai UU tentang ASN, pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan hanya berasal dari PNS dan PPPK.

Di Kabupaten Gresik jumlah tenaga honorer yang terancam itu hampir 1.000 orang. Guru mendominasi dengan jumlah sekitar 800 orang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025, mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non ASN sebelum memasuki 2026.

Namun Pemkab Gresik tidak berdiam diri. Rencananya para honorer terutama guru itu akan dicarikan skema agar tetap bisa bekerja. Apalagi saat ini kebutuhan guru masih belum mencukupi.

Kepala Dinas Pendidikan, Gresik S. Hariyanto mengatakan, masih akan mendalami skema yang akan dilakukan. Terutama koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik.

"Saat ini salah satu opsi yang muncul yakni pembiayaan gaji melalui BOS pendamping. Kami masih koordinasi dengan BKPSDM,” ucap Hariyanto.

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyusun payung hukum untuk pembiayaan melalui BOS pendamping itu.

Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo mengatakan, honorer yang tidak masuk PPPK paruh waktu akan diakomodir melalui outsourcing. Namun untuk guru tidak bisa.

“Kemarin sempat mendapat informasi jika pusat sedang menyusun aturan untuk BOS pendamping,” ucap Agung Endro Utomo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |