Segini Alokasi Anggaran Pemda untuk THR PPPK Paruh Waktu, Pastikan Kesejahteraan Terjaga

4 hours ago 1
Ilustrasi THR.

FAJAR.CO.ID, KURUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2026. Hal ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara di tengah kebijakan baru pemerintah pusat.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR tersebut diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk PPPK.

"Dalam pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk PPPK," jelasnya, Rabu (11/3/2026).

Alokasi Anggaran dan Rincian THR untuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,06 miliar khusus untuk THR PPPK paruh waktu. Dana tersebut diperuntukkan bagi 2.606 PPPK paruh waktu di wilayah tersebut.

Rinciannya, Rp873,2 juta dialokasikan untuk pembayaran THR, sementara Rp2,183 miliar disiapkan untuk gaji ke-13. Sam'ani menjelaskan bahwa bagi PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji. Jadi kalau baru bekerja sekitar dua bulan, penerimaannya sekitar Rp500 ribuan," bebernya.

Dukungan Sukarela ASN dan Jadwal Pencairan

Selain alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kudus juga mendorong dukungan sukarela dari jajaran aparatur sipil negara (ASN). Bupati menyatakan bahwa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), PNS, hingga dirinya dan wakil bupati siap memberikan donasi secara sukarela untuk menambah kesejahteraan PPPK paruh waktu maupun tenaga lainnya.

Read Entire Article
Relationship |