Sandiaga Uno: Putusan MK Jadi Harapan Baru bagi Penyintas Penyakit Kronis

10 hours ago 2
Sandiaga Uno

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui penyandang penyakit kronis sebagai bagian dari kategori disabilitas fisik.

Perjuangan Penyintas Thalassemia Berbuah Putusan MK

Sandiaga menyebut keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi para penyintas penyakit kronis yang selama ini berjuang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.

“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan teman-teman semua, perjuangan tim saya Fadel yang bekerja di media sosial, seorang penyintas thalassemia bersama kuasa hukumnya, Mas Nur Fauzi, akhirnya membuahkan hasil,” ujar Sandiaga dikutip fajar.co.id, Jumat (6/3/2026).

Dikatakan Sandiaga, putusan MK tersebut menegaskan bahwa penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas fisik.

“Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan bahwa penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas fisik,” sebutnya.

Sandiaga menjelaskan, pengakuan tersebut diberikan dengan syarat adanya asesmen dari tenaga medis serta bersifat sukarela bagi setiap individu untuk mengklaim status tersebut.

“Dengan asesmen tenaga medis dan merupakan kesukarelaan setiap individu (right to claim),” Sandiaga menuturkan.

Buka Akses Hak Pendidikan hingga Kesempatan Kerja

Ia menegaskan, putusan tersebut sangat penting karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyandang penyakit kronis untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Read Entire Article
Relationship |