Said Didu: Pimpinan BUMN Tetap Bisa Dijerat KPK Meski Bukan Pejabat Negara

1 month ago 61
KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Isu yang berkembang di publik soal pimpinan BUMN tidak lagi bisa disentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca revisi UU BUMN mendapat tanggapan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Dalam pernyataan terbarunya, Said Didu menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah persepsi.

“Berkembang opini bahwa seakan setelah perubahan Undang-Undang BUMN yang tidak memasukkan lagi pimpinan BUMN sebagai pejabat negara maka KPK tidak bisa lagi menangkap pimpinan BUMN adalah salah,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (6/5/2025).

Dikatakan Said Didu, perubahan status pimpinan BUMN hanya berkaitan dengan kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bukan berarti kebal dari jerat hukum.

“Yang berubah dalam perubahan status pimpinan BUMN menjadi bukan lagi pejabat negara adalah tidak wajib lagi menyampaikan LHKPN. Bukan tidak bisa diperiksa oleh KPK karena kasus korupsi,” sebutnya.

Said Didu juga menekankan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor tetap berlaku universal.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud tersebut seperti perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Bahkan, ia menuturkan bahwa ketentuan ini bisa menjerat siapa pun, termasuk pimpinan BUMN.

“Dari pengertian tersebut, siapa pun bisa dijerat kasus korupsi, bukan hanya pejabat. Dan faktanya saat ini sangat banyak pihak swasta dan individu yang masuk penjara karena kasus korupsi,” tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |