Bandara Khusus PT IMIP
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu memaparkan tiga keanehan kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub). Terkait status bandara internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Keputusan Aneh Menhub. Ada tiga keanehan dari Kepmenhub terkait Bandara Morowali,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (3/12/2025).
Dia mengungkapkan, baru pertama kali ada bandara khusus dijadikan bandara internasional.
“Ini pertama kali Bandara Swasta dijadikan Bandara Internasional,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan kebijakakan itu dibuat tanpa perseutujan.
“Dibuat tanpa persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait,” imbuhnya.
Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Lalu kemudian dicabut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang diunggah di situs resmi kementerian pada Jumat, 28 November 2025.
Selain Bandara IMIP, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara juga kehilangan status sama melalui aturan tersebut.
“Koreksi terhadap Kepmenhub sekitar 3 bulan dan menyisakan 2 (dua) Bandara yang masih tetap sebagai Bandara Internasional (Bandara milik RAPP dan Bandara Tanah Bumbu),” papar Didu.
Didu menganggap putusan tersebut aneh. Karenanya mesti diusut.
“Keputusan Menhub yang aneh ini harusnya diusut,” imbuhnya.
Karenanya, dia menganggap langkah Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsoeddin di Bandara IMIP beberapa waktu lalu, dianggapnya sebagai bentuk menjaga kedaulatan RI.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































