
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta negara lebih peka terhadap permasalahan rakyat terkait maraknya praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/4/2025), Sahroni menyoroti kasus yang menimpa seorang lansia buta huruf bernama Mbah Tupon (68) di Bantul, Yogyakarta. Ia menyebut kasus tersebut hanyalah segelintir dari banyaknya korban mafia tanah di Indonesia.
"Negara harus peka dengan hal-hal seperti ini. Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah," kata Sahroni.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diduga direbut mafia tanah. Sertifikat tanah tersebut dilaporkan berganti nama dan diagunkan ke bank dengan nilai pinjaman mencapai Rp 1,5 miliar tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian pada 14 April 2025 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Sahroni mendesak Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa aparat tidak boleh berkelit dengan alasan administratif dalam menangani praktik mafia tanah.
Menurut Sahroni, penyelesaian kasus semacam ini harus menggunakan hati nurani dan diupayakan agar tanah milik korban dapat dikembalikan.
"Jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah," ujarnya.
Ia menilai kasus yang dialami Mbah Tupon mencerminkan pola serupa dalam ribuan kasus penyerobotan tanah lainnya, di mana korban umumnya adalah lansia atau ahli waris yang rentan ditipu dan minim pemahaman soal administrasi pertanahan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: