Polri Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Komika Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

11 hours ago 2
Pandji Pragiwaksono (kiri) mendengarkan Ketua Tongkonan Kada Sam Barumbun (kanan) saat prosesi sanksi adat atas kesalahan dan pelanggarannya tidak sengaja menyinggung acara adat dengan komikanya, di Tongkonan Layuk Kaero, Sanggalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono pada Senin, 9 Maret 2026, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Jakarta.

Ini menjadi panggilan kedua bagi Pandji setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 2 Februari 2026. Pada kesempatan pertama tersebut, Pandji dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik terkait materi video saat ia tampil dalam acara stand up comedy tunggal.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf atas materi yang dianggap menyinggung, Pandji menegaskan bahwa ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja. Aliansi tersebut menilai materi acara stand up yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut.

Sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin YouTube Pandji, telah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami kasus ini. Selain itu, pada Februari 2026, Pandji juga telah menjalani sanksi adat dari masyarakat Toraja sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan, "Pekan depan, hari Senin (9/3)," saat dimintai konfirmasi terkait jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Read Entire Article
Relationship |