Pensiunan yang Punya Dua Status, Apakah Dapat THR Ganda? Ini Aturannya

5 hours ago 1

FAJAR.CO.ID - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan tahun 2026 akan dimulai pada 5 Maret 2026 dengan ketentuan khusus terkait penerima yang memiliki lebih dari satu status pensiun. PT Taspen menegaskan bahwa jika seseorang memiliki dua status sebagai aparatur negara dan penerima pensiun dari jabatan negara, maka THR yang diterima hanya satu kali dengan nilai tertinggi.

Aturan Pembayaran THR untuk Pensiunan dengan Dua Status

Dalam pengumuman resmi, PT Taspen menjelaskan bahwa penerima pensiun yang memiliki dua sumber hak tunjangan, seperti aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara, hanya akan menerima satu pembayaran THR. "Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar," jelas Taspen.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dengan demikian, pemerintah memastikan tidak terjadi pembayaran ganda THR pada penerima dengan dua status tersebut.

Peluang THR Ganda untuk Pensiunan sekaligus Penerima Pensiun Janda/Duda

Kendati demikian, ada pengecualian bagi pensiunan yang juga berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda. Dalam kondisi ini, pembayaran THR dapat dilakukan untuk kedua status tersebut secara terpisah. Taspen menegaskan, "Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya."

Read Entire Article
Relationship |