Penemuan Granat di BPN Makassar Diselidiki Polisi, Pakar Hukum Imbau Publik Bersikap Tenang

2 hours ago 1
Proses pemusnahan granat.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penemuan granat di belakang kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar memunculkan beragam spekulasi.

Namun, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai aksi teror.

Ia menekankan pentingnya melihat kasus ini secara yuridis dan sosiologis, serta menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.

Belum Tentu Aksi Teror

Dikatakan Rahman, sebuah peristiwa tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindakan teror. Menurutnya, ada unsur-unsur tertentu yang harus terpenuhi.

“Kita tentu perlu menyikapinya dengan kepala dingin dan tidak terburu-buru menyimpulkan, ini sebagai tindakan terorisme dalam pengertian ideologis," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Kamis (2/4/2026).

Dijelaskan Rahman, secara yuridis dan sosiologis, sebuah peristiwa baru bisa dikategorikan sebagai aksi teror jika terdapat motif politik atau ideologi yang dibarengi dengan upaya sistematis menciptakan ketakutan massal.

Ia menganggap temuan tersebut masih perlu didalami lebih jauh oleh penyidik untuk memastikan latar belakangnya.

Bisa Jadi Ancaman

Lanjut dia, terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu ditelusuri aparat. Termasuk apakah granat tersebut sengaja diletakkan demi menimbulkan ketakutan.

“Mengingat BPN adalah instansi yang memiliki beban kerja cukup krusial dalam menangani sengketa lahan dan urusan agraria yang sering kali berujung konflik," terangnya.

Dugaan Intimidasi Psikologis

Rahman tidak menutup kemungkinan adanya motif intimidasi terhadap pihak tertentu. Hal tersebut bisa menjadi bagian dari tekanan psikologis.

Read Entire Article
Relationship |