
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua telah dihentikan.
"Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek," kata Bahlil, pada Kamis 6 Juni 2025.
Dilain sisi, sejak 5 Juni 2025 telah berlaku pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Karena adanya aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena mengancam ekosistem. Maka langkah ini diambil karena banyaknya penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.
Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya buka suara, terkait hal tersebut. Arya menyampaikan bahwa perusahaan menerima dan menghindari sepenuhnya keputusan Menteri ESDM hingga proses verifikasi lapangan selesai.
"Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/6/2025).
Arya bahkan memastikan, bahwa Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices.
Dengan demikian, pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM, begitupun dengan perusahaan dalam tahap siap menyampaikan segala jenis dokumen yang dibutuhkan.
Perusahaan juga beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: