Pemerintah Terbitkan PP 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, Simak Besaran, Jadwal, dan Mekanisme Pencairannya

4 hours ago 1
Ilustrasi THR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai mekanisme pembayaran, komponen penghasilan yang dihitung, hingga kelompok penerima manfaat yang mencakup ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Penerbitan aturan ini telah lama dinantikan oleh aparatur negara dan para pensiunan yang setiap tahun menunggu kepastian pencairan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya memastikan keberlanjutan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, tetapi juga memperbarui sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur negara dengan produktivitas birokrasi.

Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan menyalurkan dua jenis tambahan penghasilan kepada aparatur negara, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini merupakan program rutin yang diterbitkan pemerintah setiap tahun sebagai bentuk penghargaan terhadap aparatur negara aktif maupun pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Biasanya, regulasi terkait tunjangan ini diumumkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri agar instansi memiliki waktu cukup untuk memproses administrasi pencairan.

Read Entire Article
Relationship |