FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Ramadhan dan Lebaran 2026, sementara jadwal pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dinantikan secara resmi. Gaji ke-13 merupakan komponen tambahan penghasilan yang sangat ditunggu oleh ASN setiap tahunnya, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan pengeluaran keluarga di tengah tahun.
Kendati belum ada tanggal pasti pencairan gaji ke-13 PNS 2026 hingga Februari 2026, pengalaman tahun sebelumnya menjadi acuan. Pada 2025, gaji ke-13 disalurkan antara Juni hingga Juli, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Momentum ini dianggap tepat karena banyak ASN membutuhkan tambahan dana untuk biaya pendidikan anak.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Pencairan gaji ke-13 diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Regulasi ini menjelaskan siapa saja yang berhak menerima, komponen perhitungan, serta mekanisme dan periode pencairannya berdasarkan praktik tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, besaran gaji pokok yang menjadi dasar penghitungan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran Gaji 13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan jabatan serta masa kerja masing-masing penerima. Berikut perkiraan nominal yang merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar penghitungan sebelum adanya regulasi baru untuk 2026:
Untuk PNS dan ASN lainnya, termasuk TNI/Polri, golongan I menerima antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400, golongan II antara Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600, golongan III antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, dan golongan IV antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Pensiunan PNS mendapatkan gaji ke-13 dengan kisaran Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 tergantung golongan. Sementara pejabat negara dan non-ASN menerima nominal tetap, seperti ketua lembaga nonstruktural sebesar Rp 31.474.800, wakil ketua Rp 29.665.400, dan sekretaris/anggota Rp 28.104.300.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), golongan I menerima Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900, golongan II Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200, golongan XVI Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600, dan golongan XVII Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900.
Rekomendasi untuk ASN
Para ASN disarankan untuk terus memantau informasi resmi mengenai pencairan gaji ke-13 melalui kanal pemerintah seperti situs kementerian terkait maupun Badan Kepegawaian Negara. Jadwal final pencairan biasanya diumumkan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan.
Lebih lanjut, pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan membantu ASN dalam merencanakan keuangan keluarga secara lebih baik di tengah tahun.
(Erfyansyah/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454056/original/015229200_1766547906-Depositphotos_782894422_XL.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328749/original/063853200_1756266193-Depositphotos_557968310_XL.jpg)

