Pemerintah Pastikan Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN 2026 Cair Tepat Waktu dengan Mekanisme Akuntabel

9 hours ago 4
Ilustrasi THR

FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah mengatur secara tegas mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan pada tahun 2026 agar pencairannya berjalan tepat waktu, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang bertujuan mencegah adanya penerima yang kehilangan hak serta memastikan tidak ada sisa dana tersisa di bendahara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Peraturan ini dibuat agar pembayaran THR dan Gaji 13 berjalan tepat waktu, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kelompok penerima yang berhak mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2026 meliputi aparatur negara seperti pegawai negeri sipil di kementerian dan lembaga, pensiunan yang menerima pensiun melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), serta penerima tunjangan termasuk pegawai nonstruktural dan badan layanan umum. Besaran, komponen, dan waktu pembayaran mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Mekanisme pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer langsung ke penerima. Jika pembayaran langsung tidak memungkinkan, maka dilakukan melalui bendahara pengeluaran. Perhitungan pembayaran menggunakan aplikasi gaji berbasis web, dan jika terjadi kegagalan, perhitungan dilakukan dengan aplikasi desktop.

Beberapa satuan kerja memiliki mekanisme khusus. Kementerian Pertahanan dan TNI mengikuti peraturan internal pembayaran gaji pegawai, perwakilan RI di luar negeri menerapkan mekanisme anggaran di perwakilan tersebut, dan badan layanan umum menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SPPB-LU).

Read Entire Article
Relationship |