Nikita Mirzani Gagal di Kasasi, Tetap Dipenjara 6 Tahun, Soroti Putusan Hakim Soesilo

5 hours ago 3

Fajar.co.id — Upaya kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, vonis 6 tahun penjara terhadap Nikita dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian upaya hukum yang ditempuh Nikita dalam kasus yang menjeratnya. Mahkamah Agung dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi, sehingga menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, majelis hakim kasasi menyatakan tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan dari pihak Nikita Mirzani. Dengan demikian, hukuman pidana 6 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap dijalankan.

Putusan kasasi merupakan tahap akhir dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Ketika kasasi ditolak, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Di tengah putusan tersebut, Nikita Mirzani justru kembali menjadi perhatian publik setelah unggahannya di media sosial viral. Dari balik tahanan, ia menyinggung soal perbandingan vonis dalam sejumlah kasus hukum.

Dalam unggahannya, Nikita secara terbuka mempertanyakan putusan hakim, termasuk menyebut nama Soesilo yang disebutnya sebagai ketua majelis dalam perkara lain.

“Ketua majelisnya Soesilo lagi… padahal jelas-jelas ngerugiin negara cuma divonis 2 tahun di kasasi. NM ngerugiin negara mana divonis 6 tahun. Belum lagi Ronal Tanur cuma 5 tahun. Ada apa sih sebenarnya sama Soesilo ini,” tulisnya.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi luas dari warganet dan memunculkan perdebatan terkait keadilan dalam sistem peradilan.

Unggahan Nikita menyinggung isu yang kerap menjadi perhatian publik, yakni disparitas atau perbedaan vonis dalam perkara hukum. Banyak pihak menilai bahwa perbandingan tersebut perlu dilihat secara hati-hati, mengingat setiap kasus memiliki karakteristik, alat bukti, serta pasal yang berbeda.

Read Entire Article
Relationship |