
FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Mantan anggota DPRD Kota Parepare, HM, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare setelah menemukan lebih dari dua alat bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan bantuan ternak tersebut.
“Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi tersebut,” ujar Darfiah, Kamis (16/10/2025).
Dikatakan Darfiah, proses hukum ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Darfiah menerangkan, HM yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019-2024, diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk mengatur bantuan sapi yang mestinya disalurkan kepada kelompok tani penerima manfaat.
Perkara ini bermula pada 2022, ketika tersangka mengusulkan kelompok tani Lia’e sebagai penerima bantuan bibit sapi.
Namun, pengajuan tersebut ditolak Dinas PKP lantaran kelompok itu sebelumnya telah mendapatkan bantuan serupa.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengusulkan kelompok tani Lawalane sebagai penerima bantuan untuk tahun anggaran 2023.
Berdasarkan program pemerintah, kelompok ini seharusnya menerima 35 ekor sapi guna mendukung pengembangan peternakan masyarakat.
Namun, saat proses penyaluran berlangsung, terjadi dugaan penyimpangan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: