6.936 Tenaga Honorer Pemkot Makassar Resmi Terangkat Jadi PPPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkap beberapa syarat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 naik. Ala saja?
Kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) disinggung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Perpres tersebut menguak ketentuan mengenai penyesuaian gaji bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Namun untuk memberlakukan kebijakan ini tidak semudah yang dibayangkan. Kenaikan gaji ASN tidak serta merta bisa diputuskan secara sepihak karena memerlukan perhitungan dari berbagai aspek, koordinasi antar kementerian dan lembaga lantaran menyangkut dengan reformasi birokrasi.
Menteri Rini menyebut kenaikan gaji PNS akan sangat bergantung dengan kemampuan fiskal negara.
"Tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," tegas Rini di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (27/11).
Untuk membangun koordinasi, Kemenpa RB telah menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas penerapan kenaikan gaji ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkeu Lucky Al Firman menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan mengenai kenaikan gaji ASN 2026.
Yang ada adalah Kemenkeu baru menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan saat ini masih melakukan kajian secara menyeluruh terkait hal tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































