Fimela.com, Jakarta Riba merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum Islam dan dianggap sebagai dosa yang harus dihindari oleh setiap umat Muslim. Istilah riba merujuk pada upaya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam transaksi jual beli atau melalui bunga dalam pinjam-meminjam uang. Dalam Al-Qur'an, Allah dengan tegas melarang praktik riba dan memberikan ancaman bagi mereka yang terlibat. Hal ini termaktub dalam firman-Nya yang terdapat pada QS. Surah Al-Baqarah ayat 275.
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya" (QS. Al-Baqarah ayat 275).
Ayat di atas menunjukkan betapa besarnya kebencian Allah terhadap praktik riba. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara bertaubat agar dosa riba dapat diampuni oleh Allah SWT. Berikut adalah penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk bertaubat dari dosa ini, seperti yang dilansir Fimela.com dari berbagai sumber (15/11).
Orang-orang yang memakan harta riba adalah orang yang berjalan di muka bumi, sepeti orang yang kesurupan atau seperti orang yang kemasukan.
Bertaubat dengan Sungguh-sungguh
Menurut Ustadz Adi Hidayat, seperti yang dilansir dari bincangsyariah.com, dosa riba dapat diampuni oleh Allah SWT, bahkan meskipun telah dilakukan selama puluhan tahun. Kunci untuk mendapatkan pengampunan tersebut terletak pada pelaksanaan taubatan nasuha.
Taubat nasuha adalah bentuk taubat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh. Untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT atas dosa riba yang telah dilakukan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat penting. Pertama, harus ada penyesalan yang mendalam atas perbuatan tersebut. Kedua, berkomitmen untuk tidak mengulangi dosa riba di masa depan. Ketiga, melaksanakan taubat dengan niat yang tulus.
Langkah-langkah Membersihkan Harta dari Riba :
- Menyalurkan harta tersebut untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti sedekah kepada yang membutuhkan.
- Berinvestasi dalam usaha yang halal dan tidak melibatkan praktik riba.
- Menggunakan harta tersebut untuk kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan harta yang sebelumnya terkontaminasi oleh riba dapat dibersihkan, sehingga tidak menghalangi proses taubat dan mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.
Cara Membersihkan Harta Riba
Dalam konteks pengelolaan harta yang diperoleh dari riba, terdapat panduan yang dapat diikuti. Harta atau keuntungan yang tersisa dari praktik riba dapat dialokasikan untuk sedekah, yang bermanfaat bagi masyarakat umum. Beberapa contoh penggunaan dana tersebut meliputi pembangunan fasilitas umum seperti sumur, toilet umum, jalan, masjid, dan banyak lagi.
Ustadz Adi Hidayat menekankan pentingnya mengisi hidup dengan taubat dan amal sholeh. Kegiatan seperti bersedekah dan berinfaq secara rutin merupakan langkah-langkah positif yang dapat diambil. Dengan melakukan amal sholeh secara konsisten, seseorang dapat merasakan bahwa dosa-dosa mereka telah diampuni oleh Allah SWT.
Pengelolaan harta yang diperoleh dari riba dengan cara yang baik, seperti sedekah untuk kepentingan umum, serta bertaubat dan melakukan amal sholeh, merupakan langkah yang tepat dalam memperbaiki diri dan mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Dengan niat yang baik, setiap individu dapat berkontribusi pada kebaikan masyarakat dan meraih keberkahan dalam hidupnya.
Hukum Sedekah Harta Riba
Ustadz Abdul Somad pernah membahas secara mendalam mengenai hukum sedekah yang berkaitan dengan harta riba. Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa setiap individu yang menyimpan uang di bank konvensional harus menyadari bahwa bunga yang diperoleh dari simpanan tersebut adalah haram untuk digunakan.
Ketika ditanya tentang penyaluran uang bunga bank, Ustadz Abdul Somad merujuk pada pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya yang berjudul Fatwa Kontemporer. Menurut Syekh Yusuf, bunga bank sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Istilah yang digunakan adalah maslahah 'ammah, yang berarti kepentingan umum. Lembaga-lembaga tersebut bisa berupa panti jompo, panti yatim, pondok pesantren, atau masjid, yang semuanya memberikan manfaat bagi banyak orang.
Ustadz Abdul Somad berharap agar dengan melakukan tindakan ini, Allah SWT akan menjamin surga bagi umat Muslim yang bertakwa. Proses taubat dari dosa riba yang telah dilakukan selama bertahun-tahun diharapkan dapat menghapus dosa tersebut dan mendekatkan diri kepada Allah.
Dengan memahami dan melaksanakan penyaluran harta riba ini, diharapkan umat Muslim dapat membersihkan harta mereka dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Aamiin.
Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.