Mardiono dan Agus Suparmanto Akhirnya Bersatu, Kemenkum Minta Segera Lengkapi Kepengurusan

1 week ago 11
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto (kanan) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan dua kubu di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan telah berakhir. Itu setelah kedua kubu sepakat untuk bergabung satu sama lain.

Bahkan, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru dengan mengakomodir kedua kubu dalam struktur tersebut.

Dalam SK kepengurusan PPP yang baru yang diterbitkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepengurusan PPP menyatukan kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Mardiono menjabat sebagai ketua umum PPP dan Agus Suparmanto menjadi wakil ketum. “Hari ini (Senin 6/10) saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum baru yang mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).

Dia menambahkan total terdapat enam orang yang didaftarkan sebagai pengurus dalam SK Menkum mengenai kepengurusan PPP.

“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” katanya.

Setelah terbitnya SK kepengurusan yang baru itu, Kemenkum berharap kepengurusan baru PPP tersebut dapat melengkapi susunan pengurus yang lengkap dengan sesegera mungkin.

Dia menyampaikan pernyataan itu, sebab dua kubu yang telah bergabung tersebut akan menyelenggarakan musyawarah kerja nasional (mukernas).

“Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa dalam segera mungkin itu bisa dilakukan. Saya rasa itu dari saya,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |