Mantan Anggota DPR Muhammad Fauzi Ditangkap Kejari Luwu, Kamis (5/3/2026)
FAJAR.CO.ID, BELOPA -- Kejaksaan Negeri Luwu secara resmi telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024 pada hari Kamis (5/3/2026).
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap lima orang diantaranya:
- Muhammad Fauzi (MF) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 677/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
- Z ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
- M ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 673/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
- ARA ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP- 671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
- AR ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., mengatakan Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) ini sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.
Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.
"Tindakan tegas yang kami ambil hari ini adalah wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan. Praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih 'komitmen fee' seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu. Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Muhandas didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Luwu.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454056/original/015229200_1766547906-Depositphotos_782894422_XL.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5078834/original/053198600_1736145412-Snapinsta.app_472764086_594485743344386_219401360653937722_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328749/original/063853200_1756266193-Depositphotos_557968310_XL.jpg)
