MAKI: KPK Merusak Pemberantasan Korupsi itu Sendiri

8 hours ago 3
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dilaporkan mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung dan asma sehingga menjadi salah satu pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui pengalihan penahanan dari di rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyindir pedas cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam tersebut sebagai tindakan langka atau tidak pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu dibentuk tahun 2003.

Menurut dia, KPK layak mendapatkan rekor MURI atas kebijakan 'rahasia' tersebut

"Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan," ujar Boyamin di Jakarta.

Ia lalu mengingatkan KPK untuk introspeksi diri usai mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

"Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri," kata dia.

Lebih jauh Boyamin menyebut, tindakan KPK tersebut mengagetkan dan membuat jengkel masyarakat.

Read Entire Article
Relationship |