Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil! Hakim Perintahkan Mediasi, Kuasa Hukum: Ini Soal Identitas Anak

5 days ago 8
Selebgram Lisa Mariana (kedua kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Rubby Jovan Selebgram Lisa Mariana (kedua kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Rubby Jovan

FAJAR.CO.ID, BANDUNG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur mediasi sebelum masuk ke pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak telah diverifikasi dan dinyatakan sah.

Oleh karena itu, pengadilan menunjuk seorang hakim muda yang telah bersertifikasi sebagai mediator untuk memimpin proses mediasi.

"Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu.

Majelis juga menginstruksikan kedua belah pihak untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang serta melakukan koordinasi langsung dengan mediator terkait jadwal mediasi.

"Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah," ujar Panji.

Dalam persidangan kali ini, Ridwan Kamil kembali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil yang dinilai menunjukkan kurangnya itikad baik.

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum," kata Markus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |