Lengkap THR untuk Pensiunan, Ini Besaran Pergolongan

16 hours ago 3

FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 masehi sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk membiayai THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara. "Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden," katanya saat konferensi pers.

Rincian Penerima dan Komponen THR

THR akan diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," jelasnya.

Jumlah dan Besaran THR Sesuai Golongan

Rinciannya, penerima THR terdiri dari 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Untuk pensiunan PNS, THR diberikan setara dengan besaran uang pensiun bulanan yang diterima tiap bulan, menyesuaikan golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Read Entire Article
Relationship |