KPU RI Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Digunakan Bepergian ke Bali dan Kuala Lumpur, Cuma Disanksi Teguran Keras

7 hours ago 4
Ilustrasi KPU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap Ketua, anggota, dan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena lima komisioner dan Sekjen KPU dinilai menyalahgunakan penggunaan private jet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut, terungkap KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar.

Penyewaan itu dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356. DKPP menyebut ada selisih anggaran Rp 19.299.674.639.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dianggap dibacakan dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024," kata anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dikutip pada Rabu (22/10).

Pesawat Embraer Legacy 650 yang disewa KPU seharusnya dipakai untuk memantau distribusi logistik di daerah kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), namun hasil sidang menyebutkan sebagian besar perjalanan tidak menuju wilayah tersebut.

"Dari total 59 kali perjalanan, tidak satu pun digunakan untuk kegiatan distribusi logistik. Private jet justru dipakai untuk keperluan lain, seperti menghadiri bimbingan teknis, penyerahan santunan petugas, dan monitoring pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur," ujar Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |