KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024

2 hours ago 2
Mntan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3), dan Gus Alex kini harus menjalani Hari Raya Idul Fitri di rumah tahanan KPK.

Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat digelandang ke mobil tahanan. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keadilan serta kebenaran dapat ditemukan.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah beberapa kali saya sampaikan mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," katanya saat berjalan menuju mobil tahanan.

Penahanan Gus Alex menyusul penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3), yang juga terseret dalam kasus yang sama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, kuota tersebut awalnya dialokasikan sepenuhnya untuk jamaah haji reguler.

Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, yang mengusulkan pembagian kuota tambahan menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan ini kemudian disetujui oleh Menag Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.

Read Entire Article
Relationship |