KPK Buka Peluang 80 Tahanan Ajukan Tahanan Rumah Setelah Kasus Yaqut Cholil

4 hours ago 1

FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi sekitar 80 tahanannya untuk mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah, menyusul kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat mendapatkan fasilitas serupa.

Langkah ini menandai preseden baru dalam penanganan tahanan di lembaga antirasuah tersebut.

Potensi Pengajuan Tahanan Rumah oleh Puluhan Tahanan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 81 tahanan yang ada saat ini, sebanyak 80 orang berpotensi mengajukan permohonan tahanan rumah seperti yang pernah diterapkan pada Yaqut Cholil. Permohonan tersebut akan ditelaah secara cermat oleh penyidik KPK sebelum diputuskan.

"Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik," katanya saat ditemui oleh jurnalis pada Minggu, 22 Maret 2026.

Saat ini, tahanan KPK terbagi di dua lokasi utama. Sebanyak 41 orang menempati Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih, sementara 40 lainnya berada di Rutan Gedung C1 atau Pusat Studi Antikorupsi KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus Yaqut Cholil Qoumas dan Dampaknya pada Kebijakan Tahanan

Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan setelah keluarganya mengajukan permohonan tahanan rumah pada 17 Maret 2026, yang kemudian disetujui oleh KPK dengan pengawasan ketat tetap dilakukan. Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, status tahanannya kemudian dialihkan kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2025, dengan kedatangannya dicatat di Gedung KPK pukul 10.33 WIB menggunakan mobil tahanan.

Read Entire Article
Relationship |