Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Proses Pemulihan Luka Bakar Kimia Butuh Dua Tahun

5 hours ago 2

FAJAR.CO.ID - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM oleh Komnas HAM sebelum Idulfitri 1447 H/2026. Penetapan status ini memberikan perlindungan penting bagi Andrie dalam proses peradilan yang akan dijalaninya, termasuk akses ke perlindungan dari LPSK.

"Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran," kata Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, saat ditemui wartawan pada Kamis (26/3/2026).

Proses Medis dan Pemulihan Andrie Yunus

Komnas HAM juga melakukan pendalaman kondisi Andrie Yunus dengan mengunjungi rumah sakit dan berdiskusi bersama tim dokter RSCM. Mereka mengkaji penanganan medis dan kondisi korban sejak awal perawatan.

"Kami juga akan berkunjung ke korban, tapi tidak secara langsung, melalui jendela (ruang kamar Andrie Yunus dirawat) karena kami menghormati protokol yang ada di RSCM, untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, itu saja," jelas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan luka yang dialami Andrie merupakan luka bakar akibat zat kimia asam kuat. Proses operasi dan pemulihan akan berlangsung selama enam bulan hingga dua tahun ke depan.

"Operasi masih terus berlanjut dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan," terang Saurlin di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Fase Krusial dan Analisis Kondisi Korban

Fase enam bulan pertama menjadi periode penting untuk menentukan arah pemulihan Andrie, terutama dalam memastikan stabilitas luka dan respons tubuh terhadap tindakan medis lanjutan.

Read Entire Article
Relationship |