
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret aparat peradilan.
Salah satu pihak yang disorot dalam perkara ini adalah Ariyanto Bakrie (AR), dari tangan siapa Kejagung menyita puluhan kendaraan mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa total barang sitaan dari Ariyanto meliputi tujuh mobil mewah, 21 sepeda motor, serta tujuh unit sepeda.
“Jadi dari AR itu setidaknya ada tujuh mobil mewah, 21 kendaraan bermotor—sepeda motor ya—dan tujuh unit sepeda,” ujar Harli kepada awak media, Rabu (16/4/2025).
Kendaraan-kendaraan tersebut, yang kerap dipamerkan Ariyanto di media sosial, diduga berkaitan dengan aliran dana suap dalam kasus yang sedang diselidiki.
“Untuk kasus inilah, makanya tujuh mobil itu mobil mewah sudah disita, 21 sepeda motor, tujuh unit sepeda,” sambung Harli.
Penyitaan tidak hanya dilakukan di kediaman Ariyanto Bakrie. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang milik hakim Ali Muhtarom, termasuk sebuah Toyota Fortuner.
Semua barang bukti ini nantinya akan digunakan untuk menelusuri jejak dana suap dan menghitung total kerugian serta nilai gratifikasi dalam kasus tersebut.
“Nanti kalau sudah secara keseluruhan final dikompilasi, saya kira kita akan mendapat angka-angkanya,” jelas Harli.
Sebagaimana diketahui, perkara suap vonis bebas kasus korupsi CPO ini terus berkembang. Jumlah tersangka pun bertambah, dan Kejagung terus menggali lebih dalam jaringan serta aliran dana yang terlibat dalam skandal tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: