
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan langkah besar dalam penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah.
Langkah besar Kejagung dimaksud dengan menetapkan pengusaha raksasa Indonesia, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Pengusaha ini diketahui memiliki total kekayaan yang diperkirakan mencapai 415 juta dolar AS. Dia bahka menjadi daftar orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia.
Merespons penetapan tersangka Riza Chalid itu, Pakar Hukum Universitas Lampung, Hieronymus Soerja Tisnanta pun mengapresiasi langkah Kejagung yang menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Ia juga menilai Kejagung sudah punya keyakinan bisa menembus tembok yang membekingi tersangka Riza Chalid. Menurutnya, tantangan yang akan dihadapi Kejagung bukan barang bukti tetapi persoalan politik.
Doktor pengajar Fakultas Hukum Unila yang biasa disapa Tisna ini mengatakan, Kejagung pasti sudah melihat latar belakang MRC yang punya beking kuat, sehingga ketika mereka menetapkannya sebagai tersangka pasti sudah punya pertimbangan tentang langkah yang akan mereka lakukan.
“Pertama terkait dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik,” kata Tisna, Jumat (11/7).
Hal ini disampaikan Tisna menanggapi langkah Kejagung yang penetapan MCH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang.
Namun MCH belum ditahan karena posisinya masih berada di Singapura. Ketika berani menetapkan MRC sebagai tersangka, menurut Tisna, ini merupakan pertaruhan besar. Bukan terkait alat bukti tetapi justru politik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: