Kasus Reklamasi Pantai hingga Korupsi Bibit Nanas Menanti Kajati Sulsel Sila Haholongan

5 hours ago 7

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditarik dari Bangka Belitung ke Sulsel untuk menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi, sederet kasus besar di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menanti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Sila Haholongan. Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik antara lain kasus reklamasi pantai di pesisir Makassar hingga kasus dugaan korupsi nanas yang sudah menetapkan beberapa tersangka.

Khusus reklamasi pantai di kawasan Metro Tanjung Bunga, saat ini masih tahap penyelidikan oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Beberapa waktu terakhir, muncul kabar perkara ini dihentikan oleh kejaksaan, mengingat, perkembangan penyelidikannya hampir tidak pernah diekspose.

Hanya saja, kabar tersebut dibantah oleh Didik Farkhan. Belum lama ini, ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Tidak ada penghentian. Perkara ini masih berjalan dan sudah pada tahap penyidikan,” ujar Didik dikutip fajar.co.id, Rabu (15/4/2026).

Didik menjelaskan, tim penyidik Kejati Sulsel saat ini sementara mempelajari dokumen yang dijadikan sebagai bahan penyelidikan.

Bukan hanya itu, penggeledahan di sejumlah titik yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut juga telah dilakukan. Hanya saja, Didik tidak merinci di mana saja penggeledahan telah dilakukan.

Informasi yang diperoleh, salah satu lokasi penggeledahan adalah perusahaan properti yang beroperasi di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Ombudsman Belum Terima Laporan

Sempat heboh beberapa waktu lalu terkait kaveling laut, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus reklamasi pantai tersebut.

Asisten Muda Ombudsman RI Sulsel, Hasrul Eka Putra, menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Sampai hari ini kami di Ombudsman Sulsel belum menerima laporan resmi terkait kaveling laut ini," ujar Hasrul kepada fajar.co.id, Februari lalu.

"Dari pembacaan kami di media, persoalan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan atau pengusutan Kejati Sulsel," tambahnya.

Omdusman Hormati Proses yang Berjalan di Kejati Sulsel

Ia menjelaskan, Ombudsman memiliki prinsip untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulsel.

“Kalau suatu perkara masih dalam penanganan APH, Ombudsman menghormati dulu proses itu,” sebutnya.

Meski demikian, Hasrul menegaskan Ombudsman tetap memiliki kewenangan melakukan investigasi apabila persoalan tersebut dianggap krusial dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Ia mencontohkan kasus pagar laut di Banten yang sebelumnya pernah ditangani Ombudsman.

“Pengalaman di Banten, praktik pemagaran laut sangat merugikan kelompok nelayan dan masyarakat pesisir. Dalam kondisi seperti itu, Ombudsman bisa melakukan investigasi,” ungkapnya.

Namun untuk kasus kaveling laut di Sulsel, Ombudsman belum mengambil langkah tersebut.

“Sampai sejauh ini kami belum melakukan investigasi karena masih dalam wilayah pengusutan Kejati Sulsel,” tegas Hasrul.

Terkait kemungkinan tindakan korektif, ia menyebut Ombudsman juga belum mengeluarkan rekomendasi apa pun karena belum melakukan pemeriksaan mendalam dan intensif.

“Kami belum mengeluarkan tindakan korektif karena memang belum ada pemeriksaan secara mendalam,” imbuhnya.

Hasrul menambahkan, apabila nantinya ditemukan dugaan maladministrasi, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian ATR/BPN.

“Termasuk mendorong audit tata ruang dan audit prosedur pemberian hak, misalnya hak guna bangunan di kawasan reklamasi atau kaveling laut,” tandasnya.

Saat ditanya sikap Ombudsman saat ini, Hasrul menegaskan pihaknya masih menunggu langkah Kejati Sulsel.

“Iya, kami masih menunggu Kejati menjalankan tugas dan fungsinya,” kuncinya.

Kasus Bibit Nanas Belum Masuk Meja Hijau

Kasus besar lainnya yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel adalah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel. Kasus dugaan korupsi ini menjerat mantan Pj Gubernur Sulsel dan Sulbar, Bahtiar Baharuddin.

Hingga satu bulan setelah penetapan tersangka, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Akibatnya, Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya masih menjalani penahanan sebagai tahanan Kejati Sulsel di lembaga pemasyarakatan.

Bahtiar diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (9/3/2026) malam. Ia menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Maros.

Sementara lima tersangka lainnya, yakni Hasan Sulaiman (HS), Uvan Nurwahidah (UN), Rio Erlangga (RE), Rimawaty Mansyur (RM), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (RS), ditahan di Lapas Kelas I Makassar.

Berkas Masih Tahap Penyidikan

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik masih melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Masih dalam tahap penyidikan," singkat Soetarmi, Rabu (8/4/2026).

Ia tidak merinci kendala yang menyebabkan berkas perkara keenam tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor hingga saat ini.

Pakar Tegaskan Sila Haholongan Punya PR Besar

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan bahwa terdapat pekerjaan rumah besar di balik pergantian kepemimpinan Kejati Sulsel.

"Di masa transisi ini, ada pekerjaan rumah besar yang sudah menanti di meja Kajati yang baru. Dua di antaranya yang paling menyedot perhatian adalah kasus dugaan korupsi Reklamasi Pantai Tanjung Bunga dan kasus Bibit Nanas," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu malam.

Dikatakan Rahman, dua kasus tersebut bukan perkara biasa. Selain nilai kerugian negaranya yang fantastis, keduanya diduga melibatkan nama-nama besar dan tokoh berpengaruh.

"Inilah yang menjadi ujian pertama bagi Kajati baru, sejauh mana hukum bisa tegak tanpa pandang bulu di Sulsel," ucapnya.

Kasus Reklamasi Pantai Menyangkut Aset Besar Negara

Ia menegaskan bahwa kasus reklamasi pantai menyangkut aset negara yang sangat besar. Publik tentu berharap pengusutan ini tidak hanya berhenti pada prosedur administrasi.

"Tetapi benar-benar mengembalikan apa yang seharusnya menjadi milik negara. Di sisi lain, kasus bibit nanas yang telah menjerat mantan pejabat tinggi daerah menunjukkan bahwa penyidikan sebenarnya sudah berada pada jalur yang benar," imbuhnya.

Menurutnya, tantangan utamanya ada pada konsistensi. Karena masyarakat sering khawatir ketika ada pergantian pimpinan, kasus-kasus besar akan melambat atau bahkan 'masuk angin'.

"Kehadiran Bapak Sila Haholongan diharapkan membawa energi baru untuk memastikan penyidikan tetap berjalan lurus hingga ke persidangan," tukasnya.

Dijelaskan Rahman, saat ini sedang dalam masa transisi penggunaan hukum pidana nasional yang baru. Penggunaan instrumen hukum yang tepat sangat krusial agar para tersangka tidak menemukan celah hukum untuk lolos.

"Ketelitian jaksa dalam menyusun dakwaan akan menjadi kunci utama agar keadilan tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," tegasnya.

Ia menekankan bahwa terdapat tiga hal yang diharapkan masyarakat Sulsel dari nakhoda baru Kejati Sulsel ini.

Pertama, keberanian. Tetap teguh mengusut kasus meski harus berhadapan dengan tembok kekuasaan atau pengaruh besar.

Kedua, transparansi. Memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai perkembangan kasus agar tidak muncul spekulasi liar.

Ketiga, pemulihan aset. Fokus pada pengembalian kerugian negara, sehingga penegakan hukum juga memberikan manfaat nyata.

"Penegakan hukum adalah soal kepercayaan. Ketika masyarakat melihat bahwa orang-orang besar pun bisa diproses secara hukum jika terbukti bersalah, maka kepercayaan terhadap institusi kejaksaan akan semakin kuat," imbuhnya.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini bilang, publik Sulsel berharap kepemimpinan baru ini tidak hanya sekadar melanjutkan apa yang sudah ada.

"Harus benar-benar menuntaskan tunggakan perkara yang selama ini menjadi pertanyaan di benak masyarakat. Jabatan baru ini adalah amanah besar untuk membuktikan bahwa di Sulsel, hukum tetaplah menjadi panglima," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Read Entire Article
Relationship |