Kasat Narkoba Polres Torut Dipecat Usai Diduga Jadi Beking Bandar Narkoba

4 hours ago 2
AKP Arifan Effendi saat menjalani sidang putusan sanksi etik (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasat Narkoba Polres Toraja Utara (Torut), AKP Arifan Efendi (AE) harus menelan pil pahit setelah dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Sidang Etik Polda Sulsel.

Bukan hanya AKP Arifan, Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul (N), juga dijatuhi sanksi serupa.

Keputusan tersebut dibacakan langsung Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy di ruang sidang lantai 4 Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026) sore.

"Dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari. Diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Zulham dalam putusannya.

Selanjutnya, sebagai tanda sahnya putusan tersebut, selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi.

Ajukan Banding

"Apakah menerima atau banding?," tanya Zulham kepada AKP AE.

Menanggapi hal tersebut AE menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya banding komandan," ucap AE di hadapan Zulham.

Karena memilih mengajukan banding, Zulham selaku ketua komisi memberikan waktu sekurang-kurangnya tiga hari setelah putusan untuk menempuh jalur tersebut.

Hal serupa juga dengan Apitu Nasrul, ia memilih mengajukan banding setelah putusan pemecatan dibacakan oleh Kabid Propam.

"Yah silakan. Paling lama tiga hari setelah putusan ini, silakan ajukan banding," tandasnya.

Istri Menangis Histeris

Di depan ruang sidang, perempuan yang diduga istri AKP AE menangis histeris saat mendengar suaminya dipecat dengan cara tidak hormat.

"Astaghfirullah, astaghfirullah, di-PTDH, astagfirullah, bulan Ramadan astaghfirullah," ucap istri AE yang berusaha ditenangkan oleh polwan yang ada di lokasi.

Read Entire Article
Relationship |