FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi memberikan kepastian hukum terkait tambahan penghasilan bagi para purnabakti melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga daya beli serta kesejahteraan para abdi negara setelah masa bakti mereka berakhir.
Setelah sukses menyalurkan THR pada periode Maret 2026, kini fokus utama dialihkan pada persiapan pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan jatuh pada bulan Juni mendatang.
Dasar Hukum dan Sumber Anggaran
PMK Nomor 13 Tahun 2026 hadir sebagai petunjuk teknis yang sangat dinantikan oleh publik, khususnya di kanal-kanal informasi aparatur negara.
Aturan ini tidak hanya sekadar mengatur jadwal, tetapi juga menegaskan dari mana dana tersebut berasal. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh komponen pembayaran THR dan Gaji ke-13 bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penerbitan PMK ini juga berfungsi untuk menciptakan transparansi dalam mekanisme penganggaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa prosedur pencairan serta penyaluran dana berjalan lebih tertib, akurat, dan terhindar dari potensi kesalahan administrasi yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Mekanisme Penyaluran Lewat Taspen dan Asabri



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454056/original/015229200_1766547906-Depositphotos_782894422_XL.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328749/original/063853200_1756266193-Depositphotos_557968310_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5078834/original/053198600_1736145412-Snapinsta.app_472764086_594485743344386_219401360653937722_n_1080.jpg)



