
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah hukum yang ditempuh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam merespons tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya menuai pro kontra.
Banyak pihak yang menyatakan dukungan terhadap upaya hukum yang ditempuh Jokowi dengan melaporkan pihak-pihak yang menuding atau mempermasalahkan keaslian ijazahnya.
Namun tidak sedikit juga yang mengkritik upaya Jokowi mempidanakan sejumlah pihak yang selama ini vokal mempersoalkan ijazahnya.
Suara keprihatinan salah satunya dilontarkan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal.
Melalui unggahan di media sosial, Dino Patti tampaknya cukup mengikuti perkembangan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang kini naik ke tahap penyidikan. Dalam arti, tidak lama lagi, Polda Metro Jaya bakal menetapkan tersangka setelah memastikan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sy prihatin melihat upaya pak @jokowi pidanakan figur2 yg vokal re masalah “ijazah palsu”, apapun pasal KUHP yg digunakan," begitu ciutan Dino Patti Djalan di akun media sosialnya dilansir Selasa (15/7).
Dia menyebut, dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal menyangkut ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiliasi politik dan bisnis, serta rekam jejak dari pemimpin negara sepenuhnya "fair game" untuk diketahui, dibahas, dan dikritik publik.
"Being criticized is the price of leadership — sebelum, sewaktu dan sesudah berkuasa. Accept it," tambah Dino Patti Djalal.
Dia menambahkan, mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani. Bahkan, langkah itu bisa saja menjadi bumerang bagi Jokowi sendiri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: