
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyebut izin tambang nikel di wilayahnya bukan kewenangan pemerintah daerah. Tetapi pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada. Termasuk di daerahnya.
"97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas," kata Orikade di hadapan Komisi VII DPR RI yang saat itu kunjungan kerja reses ke Papua Barat Daya, Jumat (30/5/2025).
Karenanya, ia meminta pemerintah pusat meninjau pembatasan kewenangan pengelolaan hutan sebagai bagian dari upaya untuk melestarikan alam dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
Ia menjelaskan, Kabupaten Raja Ampat terdiri dari 117 kampung/desa dan 24 distrik, memiliki kekayaan alam luas biasa seperti hutan dan laut yang bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita memiliki laut dan hutan yang luas, kemudian potensi wisata yang telah terkenal bahkan mendapatkan predikat Geopark dari Unesco," katanya.
Pembatasan kewenangan pengelolaan hutan yang saat ini berlaku telah menyebabkan kesulitan bagi masyarakat lokal dalam mengakses dan mengelola sumber daya hutan. Hal ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan upaya pelestarian alam.
"Hutan ini tidak hanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat lokal, tetapi juga sebagai habitat bagi berbagai spesies endemik dan langka," ucapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: