Gaji PNS-Pensiun April 2026 Segera Cair! BKN, Taspen, hingga Menkeu Purbaya Bicara Soal Kenaikan

6 hours ago 3
ASN - PNS (Foto: dok Pemprov DKI Jakarta - Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji Aparatur Sipil Negara termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan cair tepat waktu pada 1 April 2026.

Nominal gaji masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku sejak Januari 2024, dengan kisaran Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan belum ada kenaikan gaji sebesar 16% pada 2026, sekaligus membantah isu yang beredar, sehingga besaran gaji pokok tetap sama dengan tahun 2024.

Sebagaimana adanya informasi yang beredar di media sosial Facebook yang mengeklaim kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2026 telah diresmikan pemerintah.

Faktanya klaim tersebut tidak benar. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengungkap bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen adalah tidak benar.

Sementara Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengkonfirmasi, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS pada 2026.

Selain itu, PT Taspen melalui unggahan di akun instagram resminya @taspen juga memastikan bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen adalah tidak benar.

Perlu diketahui, kebijakan kenaikan gaji PNS 2026 masih dalam tahap kajian oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menunggu hasil evaluasi ekonomi dan penerimaan negara kuartal I-2026.

Artinya keputusan menaikkan gaji abdi negara maupun pensiunan belum final, namun usulan sudah diterima dari MenPAN-RB. Pembahasan mendalam terkait penyesuaian gaji kemungkinan dilakukan pada triwulan II-2026 untuk memastikan ketahanan fiskal negara.

Read Entire Article
Relationship |