Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Dipastikan Cair Pertengahan Tahun 2026

6 hours ago 3

FAJAR.CO.ID - Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan pada pertengahan tahun 2026. Gaji ke-13 ini berfungsi sebagai tambahan penghasilan yang membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah sekaligus menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong perekonomian nasional.

Menko Airlangga Tegaskan Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan setelah Idul Fitri 1447. Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni.

"Saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," jelas Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan dan jenis tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN. Komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga (10 persen untuk suami/istri dan 2 persen untuk anak), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Untuk golongan I, besaran gaji ke-13 berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, sedangkan golongan II antara Rp2.079.200 hingga Rp3.616.300. Golongan III mendapatkan antara Rp2.561.700 sampai Rp4.384.200, dan golongan IV menerima antara Rp3.022.200 hingga Rp5.432.800.

Read Entire Article
Relationship |