Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Hangus Jika Terlambat Dicairkan? Ini Aturan Resminya

4 hours ago 2
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji ke-13 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan PNS akan disalurkan paling lambat bulan Juni. Besaran gaji ke-13 akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 sebagaimana dijelaskan dalamPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (3).

Jumlah yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan sesuai jabatan.

Ketentuan ini memastikan bahwa nilai gaji ke-13 mencerminkan kondisi penghasilan terakhir sebelum pencairan, sehingga penerima mendapatkan hak sesuai dengan status keuangan terkini mereka.

Kebijakan gaji ke-13 ini mencakup berbagai kelompok penerima, antara lain PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun.

Kemudian, Pasal 15 ayat (2) diatur penjaminan apabila pencairan gaji ke-13 belum terlaksana pada bulan Juni, pembayaran tetap dapat dilakukan setelahnya tanpa menghilangkan hak penerima.

Ketentuan ini dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan administrasi atau teknis pencairan.

Pasal 15 PP No 9 Tahun 2026 menegaskan tiga poin utama: gaji ke-13 mulai cair pada Juni 2026, tetap dibayarkan walaupun terjadi keterlambatan, dan nominalnya mengikuti penghasilan pada Mei 2026.

Dengan aturan ini, pemerintah memastikan hak keuangan ASN dan pensiunan tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan di tahun 2026.

Khusus bagi pensiunan, pemerintah menunjuk dua BUMN sebagai penyalur pembayaran. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil, sedangkan PT Asabri (Persero) mengelola pembayaran bagi pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri.

Read Entire Article
Relationship |