Gaji ke-13 ASN 2026 Dipastikan Cair Juni, Ini Jadwal, Aturan, dan Dampaknya

7 hours ago 3

FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan cair sekitar pertengahan tahun, diperkirakan pada bulan Juni 2026.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan untuk merencanakan kebutuhan keuangan mereka, khususnya terkait pendidikan dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 tahun 2026 akan dibayarkan dalam bentuk uang langsung ke rekening penerima.

Pencairan ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diberikan lebih awal saat Ramadan.

Pencairan gaji ke-13 akan melalui mekanisme resmi seperti perhitungan via aplikasi gaji, penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), serta proses pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.

Dasar Hukum dan Penerima Gaji ke-13

Dasar hukum pencairan gaji ke-13 tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur bahwa gaji ke-13 diberikan kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari tempat lain tidak termasuk penerima.

Komponen dan Tujuan Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung jabatan dan golongan. Komponen umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran sekitar 80% dari gaji pokok dan tunjangan, sementara pensiunan menerima pensiun pokok ditambah tunjangan tambahan.

Read Entire Article
Relationship |