Gaji ASN dan Pensiunan Tak Kunjung Naik April 2026, Ini Penyebab Meski Perpres 79 Sudah Terbit

5 hours ago 1
Perpres 79-2025 Terbit

FAJAR.CO.ID - Memasuki April 2026, harapan kenaikan gaji menyelimuti kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Optimisme itu sempat menguat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji aparatur negara.

Namun realitas di lapangan berkata lain. Hingga pencairan per 1 April 2026, nominal gaji yang diterima ASN dan pensiunan masih belum berubah. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait implementasi regulasi tersebut.

Kenaikan Sudah Diatur, Tapi Belum Diterapkan

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan skema kenaikan gaji dengan rincian:

  • Golongan I dan II: naik 8 persen
  • Golongan III: naik 10 persen
  • Golongan IV: hingga 12 persen

Meski angka kenaikan sudah jelas, implementasinya belum bisa langsung dijalankan. Berdasarkan penelusuran dari berbagai otoritas keuangan, kendala utama terletak pada mekanisme teknis penganggaran dan administrasi.

Pemberlakuan kenaikan gaji masih menunggu regulasi turunan, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pembayaran serta pembebanan anggaran dalam tahun berjalan.

Taspen Tegaskan Masih Gunakan Aturan Lama

Pihak PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan untuk April 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, termasuk isu mengenai “rapel otomatis” tanpa pengumuman resmi dari pemerintah.

Proses Sinkronisasi Data Butuh Waktu

Keterlambatan ini juga dipengaruhi proses sinkronisasi data lintas lembaga, mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, hingga lembaga penyalur seperti Taspen dan perbankan.

Read Entire Article
Relationship |