Eks Dirut ASDP Bebas Hari Ini, Yudi Purnomo: Kita Lihat Kekeliruan KPK dan Ganti Ruginya

2 days ago 8
Ira Puspadewi (Sumber Foto: Instagram/@voktis.id)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum telah menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo langsung mengomentari kabar ini.

Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, berkat aspirasi masyarakat kepada DPR, Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira.

Hal ini pun langsung disoroti oleh Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo dalam unggahannya.

Yudi menyentil KPK soal adanya dugaan kekeliruan dalam kasus yang cukup mengundang kontroversi ini.

Dia pun menuntut KPK harus ganti rugi atas apa yang menimpa Ira. Apalagi, saat itu Ira terbukti tidak menerima aliran dana dari proyek kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 lalu.

“Hari ini Ira Puspadewi bebas dari tahanan KPK. Kita lihat apa kekeliruan KPK dan Ganti ruginya apa sehingga keluar Keppres Rehabilitasi,” ungkapnya Jumat (28/11/2025).

Bukan kali pertama Yudi menyoroti KPK soal kabar ini. Sebelumnya, Yudi menyebut, KPK sudah tamat dalam kasus ini. KPK menurutnya, tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya.

“official.kpk game over sudah dalam kasus PT ASDP,” ungkapnya. (Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |