Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar dan Bank BUMN, Pegawai Manipulasi Data Debitur, Dua Bank Dibobol Rp34,9 Miliar

9 hours ago 4
Tersangka ATP saat digelandang ke mobil tahanan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulbar menetapkan seorang analis kredit Bank Sulselbar sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. Kerugian negara mencapai Rp28,4 miliar. Tersangka berinisal AF dijebloskan ke di Rutan Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak Kamis 10 Juli 2025.

Sementara Kejati Sulsel juga menetapkan seorang pegawai bank BUMN berinisial ATP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif dengan kerugian negara Rp6,5 miliar. Usai penetapan tersangka, ATP ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan analis kredit Bank Sulselbar berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK).

Tersangka AF merupakan mantan analis kredit di Bank Sulselbar Cabang Polman pada tahun 2021.

Dalam kasus ini, AF diduga memiliki peran penting dalam merekayasa dokumen pengajuan kredit atas nama UD Fiwiwa.

AF disinyalir menyusun laporan keuangan internal atau in-house report yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Bahkan, pendapatan dalam laporan tersebut dimanipulasi agar pengajuan kredit terlihat layak serta memenuhi syarat.

"AF diduga mengumpulkan dan menyusun dokumen sebagai kelengkapan persyaratan agar pengajuan kredit disetujui," ujar Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulbar, Kamis, 10 Juli 2025.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp28,4 miliar. Angka tersebut merujuk hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |