
FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun, ketika meliput di area yang berpotensi berbahaya, Fathoni menyarankan agar wartawan mengenakan tanda pengenal pers (ID Press).
"Itu untuk melindungi potensi kesalahpahaman di lapangan. Situasi demo sore kemarin itu cenderung anarkis dengan adanya bom molotov. Bekal ID Press itu menjadi penting untuk melakukan peliputan jurnalistik," ujarnya.
Meski demikian, politikus Partai Golkar yang pernah berkarier sebagai jurnalis itu menegaskan bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap pendemo maupun jurnalis tidak dapat dibenarkan.
"Teman-teman kepolisian di lapangan juga harus dibina dan diawasi ketat oleh Propam, agar insiden tidak terulang kembali, karena menjaga dan melindungi tugas jurnalistik sama dengan melindungi kepentingan bangsa dan negara," kata Fathoni.
Sebelumnya, dua jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3).
Mereka adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Keduanya mendapat tekanan dan perlakuan kasar dari aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Wildan mengalami tekanan dari seorang polisi yang memaksanya menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di dalam Gedung Negara Grahadi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00. Wildan masuk ke Gedung Grahadi setelah melihat aparat menangkap sejumlah demonstran yang dipukul mundur dari Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Pemuda.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: